Wacana ASN Kerja Fleksibel, LIPI Ternyata Sudah Lama Menerapkannya

Jika ASN pada umumnya bekerja di kantor dari jam 07.30 WIB sampai 16.00 WIB, para pegawai LIPI diperbolehkan masuk jam 10.00 WIB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Des 2019, 13:17 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku lembaganya telah lama menerapkan aturan kerja fleksibel sebelum ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

Selama ini, jam kerja PNS selama 37,5 jam dalam satu minggu. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.

Jika PNS pada umumnya bekerja di kantor dari pukul 07.30 WIB-16.00 WIB, pegawai LIPI diperbolehkan masuk jam 10.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Yang terpenting, kata Handoko, PNS tetap memenuhi 37 jam setengah dalam satu pekan, seperti diatur Kemenpan-RB.

"Saya ubah, Anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3 (sore). Setelah itu bebas selama dalam satu minggu Anda memenuhi 37 setengah jam," kata Handoko dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Menurut dia, jam kerja fleksibel membuat pegawai lebih luwes menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan. Misalnya, ada beberapa pegawai yang harus mengurus keluarga di rumah dan mengantar anak ke sekolah, mereka tetap bisa melakukannya.

"Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat, boleh. Terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun," ujar Handoko.

Oleh karena itu, pegawai LIPI jadi nyaman dalam bekerja. Meski begitu, Handoko memastikan, jam pelayanan publik tak terganggu.

"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.

 

Berita ini sudah diperbaharui karena ada kekeliruan dari redaksi. Oleh karena itu, kami memohon maaf pada pihak yang dirugikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Boleh Bekerja di Bogor

Selain itu, Handoko memperbolehkan pegawai LIPI yang tinggal di Bogor untuk tidak harus ke Jakarta. Mereka boleh bekerja di Kantor LIPI terdekat di Bogor.

"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong. Karena kita pakai smartphone, pakai GPS. Jadi selama masuk kampus LIPI, dia boleh absen," tutur Handoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya