Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diduga Mengalir ke Pemprov DKI Jakarta

Jaksa mengatakan, saat menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun ditemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang terbungkus di beberapa tas.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 16:49 WIB
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi atas penerbitan izin prinsip, penataan ruang laut, dan reklamasi dari pengusaha dan beberapa kepala organisasi perangkat dinas.

Jaksa mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin ditemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang terbungkus di beberapa tas. Satu dari dugaan gratifikasi tertulis berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Satu buah tas karton putih bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' di dalamnya berisi uang dengan total Rp 659, 9 juta," ujar Jaksa Asri saat membacakan rincian penerimaan gratifikasi Nurdin Basirun, Jakarta, Rabu (4/12).

Tas karton itu, kata Jaksa, ditemukan saat proses penggeledahan di kediaman rumah dinas Nurdin.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi yang ditemukan di rumah dinas Nurdin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan rincian Rp 3,2 miliar, SGD 150 ribu, RM 407, dan USD 34 ribu.

Uang itu disebut sebagai penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016-2019.

Jaksa mendakwa Nurdin Basirun menerima gratifikasi total Rp 4,2 miliar dari unsur pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah. Rincian gratifikasi dari unsur pengusaha adalah:

- Hartono alias Akau Rp 70 juta dan Rp 50 juta atas penerbitan izin prinsip.

- PT Bintan Hotels Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip.

 - PT Labun Buana Asri Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip.

- Damai Grup Eco Wisata Rp 50 juta atas izin prinsip.

- PT Barilang Elektrindo Rp 70 juta atas izin prinsip.

- PT Marcopolo Shipyard Rp 70 juta izin prinsip.

- PT Adventure Glamping Rp 70 juta.

- Dua perwakilan perusahaan Rp 140 juta.

- Johanes Kreddy Aritonang Rp 250 juta proyek pengembangan karimun dan izin prinsip izin reklamasi dan izin reklamasi 2018-2019.

 

2 dari 2 halaman

Sementara rincian pemberian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah:

Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

- Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp 30 juta untuk hari raya 2017.

- Kabag TU Pimpinan Rp 30 juta untuk hari raya 2018.

- Biro perjalanan Rp 447 juta untuk biaya umrah Nurdin beserta keluarga 2018.

- Biro perjalanan Rp 100 juta untuk biaya umrah Pemprov Kepri 2018.

- Rp 600 juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap.

- Rp 30 juta untuk hari raya.

- Rp 200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019.

- Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp 10 juta untuk hari raya.

- Kadis Pekerjaan Umum Rp 1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019.

- Kadis Lingkungan Hidup Rp 170 juta atas persetujuan tapak.

- Pemberian rutin Rp 32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin.

- Kadis Informasi Rp 43 juta sejak 2017-2019.

- Kadis Pangan dan Peternakan Rp 4,6 juta setiap kegiatan Nurdin.

- Kadis Ketenagakerjaan Rp 10 juta untuk bantuan gereja.

- Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 9 juta.

- Kadis Kesehatan Rp 440 juta sejak 2016-2019.

- Kadis Olahraga Rp 59 juta.

- Kadis Penanaman Modal Rp 20 juta kegiatan 2017-2018.

- Kadis Pendidikan Rp 60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018.

- Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp 2,5 juta tahun 2018.

- Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp 18 juta.

- Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sejak 2017-2018.

- Kabiro Kesejahteraan Rp 10 juta untuk hari raya.

- Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp 110 juta pemotongan SP2D 2016-2019.

- Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp 10 juta untuk hari raya 2018.

- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp 55 juta.

- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 13,4 juta.

- Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp 23 juta.

- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp 20 juta.

- Kadis Pariwisata Rp 100 juta sejak 2017-2019.

Atas perbuatan itu ia didakwa telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya