Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.
Advertisement
Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.
Diterbitkan 04 Desember 2019, 06:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.
Advertisement