VIDEO: Mantan Gubernur Xinjiang Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 04 Desember 2019, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya