VIDEO: Diberi Grasi Jokowi, Ini Perjalanan Kasus Annas Maamun

Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun. Berupa pengurangan pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 28 November 2019, 11:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun. Berupa pengurangan pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya