Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun. Berupa pengurangan pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun.
Advertisement
Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun. Berupa pengurangan pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun.
Diterbitkan 28 November 2019, 11:01 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi beri grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun. Berupa pengurangan pidana penjara 7 tahun jadi 6 tahun.
Advertisement