FOTO: Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 22 November 2019, 13:45 WIB
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan.
Seorang pria mengendarai skuter listrik di jalanan Jakarta, Jumat (22/11/2019). Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. (merdeka.com/Imam Buhori)
Seorang pria mengendarai skuter listrik di trotoar Jakarta, Jumat (22/11/2019). Tidak ada sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes M Yusuf (kiri) memberi keterangan terkait penerapan regulasi skuter listrik di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Pemprov DKI tetap memantau penggunaan skuter listrik selama regulasi belum jadi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas Dishub DKI Jakarta mengendarai sepeda di jalanan Jakarta, Jumat (22/11/2019). Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas Dishub DKI Jakarta mengendarai sepeda di trotoar Jakarta, Jumat (22/11/2019). Tidak ada sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya