Pro-Kontra Vape, Menkes Terawan Tak Mau Buru-Buru Tarik Kesimpulan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto enggan berkomentar banyak terkait pro-kontra peredaran rokok elektrik alias vape.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Nov 2019, 08:29 WIB
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto enggan berkomentar banyak terkait pro-kontra peredaran rokok elektrik alias vape. Kendari begitu, dia siap menampung seluruh aspirasi dari masyarakat terkait peredaran vape.

"Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu menegaskan, tak mau langsung menjustifikasi, penggunaan rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya, belum ada kajian ilmiah soal itu. Untuk itu, dia juga tak mau langsung membuat peraturan soal vape.

"Saya kan ikuti peraturan perundang-undangan. Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan adanya dorongan untuk melarang peredaran rokok elektrik. Padahal vapesudah lama beredar di Indonesia.

"Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?," kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BPOM

Oleh karena itu, Melki melanjutkan, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM dalam masalah peredaran rokok elektrik ini.

"Pertama, tentu, kita melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya