Liputan6.com, Jakarta Gugata praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK dalam kasus korupsi dana hibah KONI, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan Imam jadi tersangka sah dan sesuai prosedur.
Advertisement
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK. Hakim memutuskan penahanan Imam sah dan sesuai prosedur.
Diterbitkan 12 November 2019, 13:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Gugata praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK dalam kasus korupsi dana hibah KONI, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan Imam jadi tersangka sah dan sesuai prosedur.
Advertisement