FOTO: Suap Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta Divonis 2 Tahun Bui

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 11 November 2019, 17:47 WIB
Suap Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta Divonis 2 Tahun Bui
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Alexander divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya