5 Fakta soal Aliran Sesat di Gowa yang Jual Kartu Bebas Masuk Surga Rp 10 Ribu

Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun bernama Puang Lallang karena diduga menyebarkan aliran sesat. Lalu, mengapa Tajul Khalwatiyah diduga sebagai aliran sesat?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 08 Nov 2019, 08:38 WIB
Ilustrasi Aliran Sesat. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa) mengungkap kasus dugaan penyebaran aliran sesat Tajul Khalwatiyah di kabupaten tersebut. Pengungkapan ini berasal dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.

Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun bernama Puang Lallang. Dia merupakan pimpinan tarekat yang dinilai sebagai aliran sesat tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lallang tak hanya dijerat pasal dugaan penistaan agama. Polisi juga menjeratnya dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari hasil temuan di tahap penyidikan itulah, menjadi pertimbangan penyidik menerapkan pasal dugaan TPPU," kata Shinto kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2019).

Lalu, mengapa Tajul Khalwatiyah diduga sebagai aliran sesat? Berikut 5 fakta tentang aliran tersebut sesuai hasil penyidikan polisi:

2 dari 6 halaman

Jual Kartu Bebas Masuk Surga

Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Gowa (Polres Gowa) berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penyebaran aliran sesat Tajul Khalwatiyah di Kabupaten Gowa. (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lallang telah memungut uang dari pengikutnya dengan mengharuskan membeli kartu surga. Kartu surga yang dimaksud, diklaim tersangka bisa membebaskan dosa-dosa bagi pengikutnya semasa hidup.

Kartu surga dijual ke pengikutnya dari harga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

 

 

3 dari 6 halaman

Mengaku sebagai Rasul

Ilustrasi Aliran Sesat. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Puang Lallang sendiri mengaku sebagai rasul dan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW saat menyebarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam itu. 

Aliran itu didirikannya pada 20 tahun silam atau tepatnya tanggal 9, bulan 9, tahun 1999. Sejak saat itu pula, dia mengangkat dirinya sendiri sebagai rasul.

"Di tanggal cantik itu pula dia mengangkat dirinya sebagai rasul. Setelah 20 tahun lamanya, baru terungkap saat ini karena baru kali ini juga Puang Lallang dan pengikutnya secara vulgar menyampaikan ajarannya ke khalayak," Wakapolres Gowa, Kompol Fajri Mustafa.

 

4 dari 6 halaman

Bayar Zakat Sesuai Berat Badan

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Tak hanya menawarkan kartu bebas masuk surga atau mereka sebut kartu wifiq kepada pengikutnya, tersangka juga mewajibkan adanya penyetoran zakat yang langsung diterimanya.

Puang Lallang mewajibkan pengikutnya membayar zakat sebesar Rp 5.000/kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut.

Pengikutnya juga diwajibkan membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut. Dana-dana yang masuk dari pengikutnya dikelola sendiri Puang Lallang.

"Masih banyak lagi penyimpangannya. Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat jangan sampai banyak yang jadi korban. Dari penyelidikan dan penyidikan kami, jumlah pengikutnya sejak sebarkan ajaran tersebut tahun 1999 lalu itu sudah capai 5 jutaan orang karena asalnya bukan hanya dari Kabupaten Gowa, tapi juga dari daerah-daerah lain di luar Gowa. Bahkan sudah lintas provinsi dan lintas negara," kata Wakapolres Gowa Kompol Fajri Mustafa.

5 dari 6 halaman

Mengubah Isi Quran

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Ajaran sesat tarekat Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf juga mengajarkan, sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran. Menurutnya, Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat.

Tak sampai di situ tindakan aneh yang dilakukan tersangka dalam menjalankan ritual aliran sesatnya, ia juga ditemukan berani membuat kitab suci sendiri yang kemudian diajarkan kepada para pengikutnya.

"Ia mengangkat dirinya sendiri sebagai Rasul dengan berpegang pada kitab buatan sendiri yang katanya didapatkan dari peti jenazah Syekh Yusuf. Tersangka baiat dirinya sebagai Rasul pada tahun 1999," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.

 

 

Hal tersebut sempat membuat para pengurus MUI Kabupaten Gowa geram dan tindaklanjutnya. MUI mengeluarkan fatwa terkait kesesatan aliran yang dipimpin oleh tersangka pada 16 November 2016.

6 dari 6 halaman

Bisa Perpanjang Usia dan Nikah Tanpa Wali

Ilustrasi Aliran Sesat. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Polisi mengungkap, Puang Lallang juga mengaku bisa memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun dan menyebut manusia bila sudah tidak ada atau wafat maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya.

"Bahkan tersangka juga diketahui menikahkan pengikutnya tanpa dihadiri wali nikah dan disertai dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.

Menurut dia, 20 tahun menyebarkan ajaran sesatnya, Puang Lallang telah memiliki ratusan pengikut di tiga kecamatan.

"Ratusan pengikutnya tersebar di Kecamatan Patalassang, Bajeng, dan Pallangga," jelas Shinto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya