Komisi I DPR soal Wakil Panglima TNI: Presiden Jawab Kebutuhan Saat Ini

Meutia mengatakan, Wakil Panglima TNI sudah lama diusulkan, yaitu waktu era Moeldoko menjadi Panglima TNI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Nov 2019, 11:48 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tiba menghadiri buka puasa bersama dengan Keluarga Besar TNI - Polri dan Masyarakat di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (16/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI, melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya. Jokowi pun dinilai Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengerti kondisi di organisasi TNI sekarang ini.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI," ucap Meutya saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Dia menuturkan, dengan tiga matra TNI, yang memiliki kekuatan personel yang begitu besar, maka wajar Panglima butuh orang yang bisa membantu perannya.

"Wajar, perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," ungkap Meutya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, Wakil Panglima TNI ini sudah lama diusulkan, yaitu waktu era Moeldoko menjadi Panglima TNI. Sehingga, Presiden memerlukan waktu untuk memikirkannya, dan akhirnya diputuskan mengeluarkan Perpres tersebut.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima TNI

Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat menghadiri Indonesia Banking Expo (IBEX) 2019 di Jakarta, Rabu (26/11/2019). IBEX 2019 untuk memberi rekomendasi terkait konsolidasi keuangan dan bisnis fintech guna menciptakan ekosistem keuangan yang kuat, efektif dan efisien. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak hadir, yang menghapusnya adalah Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Setelah jabatan itu tidak ada dibentuk Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.

Sebenarnya, 2015, saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima pernah mengusulkan hal tersebut secara resmi ke Presiden Jokowi. Namun, hingga tongkat komando pindah ke tangan Gatot Nurmantyo, usulan tersebut belum mendapatkan jawaban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya