Puluhan Menara Telekomunikasi di Malang Terancam Disegel

Sebanyak 39 dari 256 menara telekomunikasi di Malang, Jawa Timur, akan disegel karena tak mengantongi izin. Para pemilik tower diberi batas waktu mengurus perizinan hingga dua bulan ke depan.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jun 2012, 14:23 WIB
Liputan6.com, Malang: Sebanyak 39 dari 256 menara telekomunikasi yang ada di Malang, Jawa Timur, akan disegel karena tak mengantongi izin. Para pemilik menara diminta segera menyelesaikan administrasinya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Malang Tri Widyani menjelaskan para pemilik tower tak berizin masih berjanji menyelesaikan administrasi perizinan karena beberapa hal. Di antaranya adalah tower baru dan status kepemilikannya berpindah. Ia menegaskan pihaknya memberikan batas waktu perizinan maksimal dua bulan ke depan.

"Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan perizinan belum juga tuntas, maka akan disegel," tegasnya. Selain itu, Tri menambahkan, Pemkot Malang tak lagi mengeluarkan izin untuk pendirian tower baru, sehingga pengusaha telekomunikasi diminta menumpang pada menara yang sudah ada.

"Kalau ada perusahaan telekomunikasi baru sebaiknya numpang pada perusahaan lain yang sudah memiliki tower. Sebab, jumlah tower di Kota Malang sudah cukup banyak dan padat," imbuhnya.(ADI/AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya