Liputan6.com, Jakarta: Posisi Ketua DPR Akbar Tandjung semakin kencang diguncang berbagai kalangan, terutama dari lawan-lawan politiknya. Begitu pula terhadap kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya. Tekanan itu kian menjadi, menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Akbar tiga tahun penjara dalam Kasus Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik sebesar Rp 40 miliar. Intinya, Akbar diminta secara legowo mundur dari jabatannya di DPR untuk menghormati hukum, meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap. Ini memang bergantung hati nurani Akbar.
"Vonis hakim itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, tapi setidaknya Pak Akbar bisa nonaktif sementara, hingga ada kepastian hukum," kata Presiden Partai Keadilan (PK) Hidayat Nurwahid dalam "Debat Minggu Ini" SCTV yang dipandu Rosianna Silalahi di Studio SCTV, Jakarta, Jumat (6/9) malam. Dalam debat yang bertajuk "Golkar Ikhlas, Akbar Lepas" ini juga hadir Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR Rodjil Gufron, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Fahmi Idris, dan Priatmoko, pengamat poltik dari Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur.
Sejauh ini, PK memang paling santer menyerukan supaya Akbar nonaktif sementara sebagai ketua DPR. Menurut Hidayat, usulan itu juga supaya Akbar bisa berkonsentrasi melakukan pembelaan dalam upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta atau Mahkamah Agung. "DPR juga bisa terlepas dari berbagai keresahan berkaitan dengan status Akbar sekarang ini. Saya rasa ini jalan win-win solution," kata Hidayat.
Tekanan lebih keras juga datang dari kubu PKB. Menurut Rodjil, F-KB sudah meminta pimpinan DPR menggelar rapat bersama fraksi untuk untuk mengevaluasi status ketua DPR pascavonis pengadilan.
Sementara Fahmi menilai, permintaan tadi wajar-wajar saja untuk mengantisipasi perbedaan pendapat atas vonis pengadilan terhadap Akbar. Namun, Fahmi yang tengah berada di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, menegaskan, vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, Akbar masih berhak melakukan upaya hukum lain, yakni naik banding. Jadi, menurut Fahmi, tak ada alasan bagi anggota Dewan atau kalangan lain meminta Akbar mundur. Karena itu, hingga saat ini, Golkar tetap akan mempertahankan Akbar, baik sebagai ketua DPR maupun ketua umum partainya [baca: Nasib Akbar Masih Menunggu Rapat Konsultasi].
Fahmi menjelaskan, dukungan mempertahankan Akbar sebagai ketua umum Golkar bukan karena perorangan, tapi berdasarkan sistem di organisasi. Sedangkan keberadaan Akbar di DPR harus dilihat semua pihak sebagai bagian untuk mewujudkan tata kehidupan yang harmonis. Soal nonaktif sementara, Fahmi mengkhawatirkan, sekali diterapkan akan merambah ke tempat lain. Namun, Fahmi membantah, Golkar tak memiliki kader potensial yang bisa menggantikan posisi Akbar, baik di partai maupun di DPR. "Kader kami banyak yang potensial kok," kata Fahmi.
Sikap Golkar dan Akbar yang berkeras mempertahankan posisi di DPR itu disayangkan Priatmoko yang berbicara lewat telepon dari Surabaya. Menurut dia, saat ini, Akbar tak hanya pemimpin Golkar, tapi sudah termasuk pemimpin bangsa. Jadi, jika tetap mempertahankan posisinya di DPR, berarti Akbar dan Golkar memperpanjang keragu-raguan masyarakat atas keputusan pengadilan. Meski diakui ada upaya banding, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unair ini sependapat dengan Hidayat, Akbar berhenti sementara hingga ada kepastian hukum. Selain itu, DPR adalah institusi bersama yang harus menumbuhkan nilai-nilai, bukan sekadar mempertahankan keharmonisan dengan melakukan kompromi politik.
Menanggapi sikap Golkar mempertahankan Akbar sebagai ketua umum, Priatmoko melihat, karena sumbangsih dan kerja Akbar ke partai selama ini. Jadi, mungkin mereka bersepakat untuk menanggung kasus ini secara bersama-sama. "Itu wajar bagi satu organisasi partai politik," kata Priatmoko. Namun, jika Akbar tetap bekerja sebagai ketua DPR, dia mengkhawatirkan kepemimpinannya tak efektif.
Pandangan serupa diungkapkan Hidayat. Tapi, Presiden PK itu meminta, pembelaan Golkar harus tetap berada dalam koridor hukum. Tegasnya, jangan sampai pembelaan tersebut diwujudkan dengan penekanan-penekanan. Dia berharap, seruan hukum dan moral ini bisa dijadikan momentum baik sebagai upaya penegakan hukum yang selama ini didengung-dengungkan petinggi Golkar.
Berbeda dengan Rodjil. Dia menilai, argumentasi Golkar mempertahankan Akbar sangat tradisional seperti tokoh-tokoh Orde Baru di masa silam. Sikap Golkar tersebut dinilai sebagai langkah kemunduran. Sebab, menurut Rodjil, masih berstatus tersangka saja, sebenarnya Akbar harus sudah mundur. Rodjil menilai ada tiga aspek dalam kasus Akbar ini, yakni moralitas, hukum, dan politik. Untuk aspek terakhir inilah yang tak bisa terduga. "Mungkin saja Golkar menarik Akbar. Sebab, di luar ada kelompok yang meminta Akbar turun," kata Rodjil.
Sampai saat ini, Priatmoko tak yakin Akbar mau turun secara legowo. Karena itu, Priatmoko mengusulkan prosesnya digelar lewat parlemen. Misalnya, dengan pembentukan dewan kehormatan. "Satu yang pasti, harus ada penekanan-penekanan supaya Akbar berhenti sementara," kata dia. Sayangnya, saat ini, sistem politik Indonesia masih bergantung pada lobi-lobi. Apalagi, Dewan tengah mengalami krisis kewibaaan, susah membangun kepemimpinan.
Rodjil menambahkan, di masa transisi ini, Susunan dan Kedudukan DPR yang mengatur pelanggaran anggota Dewan masih produk zaman dulu. "Kita masuk ke situ, baru sekadar keinginan," kata Rodjil. Sedangkan mengenai usulan pembentukan panitia khusus Bulog II dan dewan kehormatan, Rodjil menegaskan, PKB amat serius. Hanya saja, selama ini, usulan tersebut tak mendapat tanggapan dari pimpinan DPR [baca: Dua Fraksi Mengusulkan Pembentukan DK DPR].
Hidayat berpendapat lain. Dari kasus Akbar ini, Dewan harus segera membenahi Susduk DPR yang mencantumkan sanksi terhadap anggota Dewan jika terlibat kasus, seperti yang menimpa Akbar. Kendati begitu, Hidayat membantah jika usulan nonaktif itu supaya kader PK bisa merebut posisi Akbar. Dia menegaskan, usulan tersebut supaya keadilan dan hukum ditegakkan. "Kami tidak memanfaatkan kelemahan orang lain supaya bisa naik. Kita fair play untuk memunculkan pemimpin-pemimpin lain," kata Hidayat.
Di mata Priatmoko, kasus Akbar ini memungkinkan partai lain berkiprah, meski itu tidak mudah. Namun, jika tetap mempertahankan Akbar, institusi DPR semakin tak jelas dan tak berwibawa. Dia berpendapat untuk menuntaskan keraguan-raguan di masyarakat, tak ada jalan lain kecuali Akbar nonaktif sementara. Begitu pula dengan Hidayat. Menurut dia, sangat ideal jika terobosan itu dilakukan karena masyarakat menginginkan DPR berwibawa. Karena itu, Hidayat berharap proses hukum segera dilakukan. Tapi tentunya, harus dibarengi dengan proses politik. "Ini tuntutan moral juga untuk anggota Dewan yang lain," kata Hidayat.
Terakhir, Priatmoko berpendapat, jika Akbar tetap dipertahankan sebagai ketua DPR, hujatan tak hanya ditujukan buat Golkar, tapi juga bagi DPR. Sementara, Rodjil tak melihat kekhawatiran lain. Sebab, menurut dia, yang berkembang saat ini baru sekadar membangun wacana dan langkah-langkah. Bagi Hidayat, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan DPR bisa kian pudar, jika tak ada solusi hukum.(DEN)
"Vonis hakim itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, tapi setidaknya Pak Akbar bisa nonaktif sementara, hingga ada kepastian hukum," kata Presiden Partai Keadilan (PK) Hidayat Nurwahid dalam "Debat Minggu Ini" SCTV yang dipandu Rosianna Silalahi di Studio SCTV, Jakarta, Jumat (6/9) malam. Dalam debat yang bertajuk "Golkar Ikhlas, Akbar Lepas" ini juga hadir Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR Rodjil Gufron, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Fahmi Idris, dan Priatmoko, pengamat poltik dari Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur.
Sejauh ini, PK memang paling santer menyerukan supaya Akbar nonaktif sementara sebagai ketua DPR. Menurut Hidayat, usulan itu juga supaya Akbar bisa berkonsentrasi melakukan pembelaan dalam upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta atau Mahkamah Agung. "DPR juga bisa terlepas dari berbagai keresahan berkaitan dengan status Akbar sekarang ini. Saya rasa ini jalan win-win solution," kata Hidayat.
Tekanan lebih keras juga datang dari kubu PKB. Menurut Rodjil, F-KB sudah meminta pimpinan DPR menggelar rapat bersama fraksi untuk untuk mengevaluasi status ketua DPR pascavonis pengadilan.
Sementara Fahmi menilai, permintaan tadi wajar-wajar saja untuk mengantisipasi perbedaan pendapat atas vonis pengadilan terhadap Akbar. Namun, Fahmi yang tengah berada di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, menegaskan, vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, Akbar masih berhak melakukan upaya hukum lain, yakni naik banding. Jadi, menurut Fahmi, tak ada alasan bagi anggota Dewan atau kalangan lain meminta Akbar mundur. Karena itu, hingga saat ini, Golkar tetap akan mempertahankan Akbar, baik sebagai ketua DPR maupun ketua umum partainya [baca: Nasib Akbar Masih Menunggu Rapat Konsultasi].
Fahmi menjelaskan, dukungan mempertahankan Akbar sebagai ketua umum Golkar bukan karena perorangan, tapi berdasarkan sistem di organisasi. Sedangkan keberadaan Akbar di DPR harus dilihat semua pihak sebagai bagian untuk mewujudkan tata kehidupan yang harmonis. Soal nonaktif sementara, Fahmi mengkhawatirkan, sekali diterapkan akan merambah ke tempat lain. Namun, Fahmi membantah, Golkar tak memiliki kader potensial yang bisa menggantikan posisi Akbar, baik di partai maupun di DPR. "Kader kami banyak yang potensial kok," kata Fahmi.
Sikap Golkar dan Akbar yang berkeras mempertahankan posisi di DPR itu disayangkan Priatmoko yang berbicara lewat telepon dari Surabaya. Menurut dia, saat ini, Akbar tak hanya pemimpin Golkar, tapi sudah termasuk pemimpin bangsa. Jadi, jika tetap mempertahankan posisinya di DPR, berarti Akbar dan Golkar memperpanjang keragu-raguan masyarakat atas keputusan pengadilan. Meski diakui ada upaya banding, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unair ini sependapat dengan Hidayat, Akbar berhenti sementara hingga ada kepastian hukum. Selain itu, DPR adalah institusi bersama yang harus menumbuhkan nilai-nilai, bukan sekadar mempertahankan keharmonisan dengan melakukan kompromi politik.
Menanggapi sikap Golkar mempertahankan Akbar sebagai ketua umum, Priatmoko melihat, karena sumbangsih dan kerja Akbar ke partai selama ini. Jadi, mungkin mereka bersepakat untuk menanggung kasus ini secara bersama-sama. "Itu wajar bagi satu organisasi partai politik," kata Priatmoko. Namun, jika Akbar tetap bekerja sebagai ketua DPR, dia mengkhawatirkan kepemimpinannya tak efektif.
Pandangan serupa diungkapkan Hidayat. Tapi, Presiden PK itu meminta, pembelaan Golkar harus tetap berada dalam koridor hukum. Tegasnya, jangan sampai pembelaan tersebut diwujudkan dengan penekanan-penekanan. Dia berharap, seruan hukum dan moral ini bisa dijadikan momentum baik sebagai upaya penegakan hukum yang selama ini didengung-dengungkan petinggi Golkar.
Berbeda dengan Rodjil. Dia menilai, argumentasi Golkar mempertahankan Akbar sangat tradisional seperti tokoh-tokoh Orde Baru di masa silam. Sikap Golkar tersebut dinilai sebagai langkah kemunduran. Sebab, menurut Rodjil, masih berstatus tersangka saja, sebenarnya Akbar harus sudah mundur. Rodjil menilai ada tiga aspek dalam kasus Akbar ini, yakni moralitas, hukum, dan politik. Untuk aspek terakhir inilah yang tak bisa terduga. "Mungkin saja Golkar menarik Akbar. Sebab, di luar ada kelompok yang meminta Akbar turun," kata Rodjil.
Sampai saat ini, Priatmoko tak yakin Akbar mau turun secara legowo. Karena itu, Priatmoko mengusulkan prosesnya digelar lewat parlemen. Misalnya, dengan pembentukan dewan kehormatan. "Satu yang pasti, harus ada penekanan-penekanan supaya Akbar berhenti sementara," kata dia. Sayangnya, saat ini, sistem politik Indonesia masih bergantung pada lobi-lobi. Apalagi, Dewan tengah mengalami krisis kewibaaan, susah membangun kepemimpinan.
Rodjil menambahkan, di masa transisi ini, Susunan dan Kedudukan DPR yang mengatur pelanggaran anggota Dewan masih produk zaman dulu. "Kita masuk ke situ, baru sekadar keinginan," kata Rodjil. Sedangkan mengenai usulan pembentukan panitia khusus Bulog II dan dewan kehormatan, Rodjil menegaskan, PKB amat serius. Hanya saja, selama ini, usulan tersebut tak mendapat tanggapan dari pimpinan DPR [baca: Dua Fraksi Mengusulkan Pembentukan DK DPR].
Hidayat berpendapat lain. Dari kasus Akbar ini, Dewan harus segera membenahi Susduk DPR yang mencantumkan sanksi terhadap anggota Dewan jika terlibat kasus, seperti yang menimpa Akbar. Kendati begitu, Hidayat membantah jika usulan nonaktif itu supaya kader PK bisa merebut posisi Akbar. Dia menegaskan, usulan tersebut supaya keadilan dan hukum ditegakkan. "Kami tidak memanfaatkan kelemahan orang lain supaya bisa naik. Kita fair play untuk memunculkan pemimpin-pemimpin lain," kata Hidayat.
Di mata Priatmoko, kasus Akbar ini memungkinkan partai lain berkiprah, meski itu tidak mudah. Namun, jika tetap mempertahankan Akbar, institusi DPR semakin tak jelas dan tak berwibawa. Dia berpendapat untuk menuntaskan keraguan-raguan di masyarakat, tak ada jalan lain kecuali Akbar nonaktif sementara. Begitu pula dengan Hidayat. Menurut dia, sangat ideal jika terobosan itu dilakukan karena masyarakat menginginkan DPR berwibawa. Karena itu, Hidayat berharap proses hukum segera dilakukan. Tapi tentunya, harus dibarengi dengan proses politik. "Ini tuntutan moral juga untuk anggota Dewan yang lain," kata Hidayat.
Terakhir, Priatmoko berpendapat, jika Akbar tetap dipertahankan sebagai ketua DPR, hujatan tak hanya ditujukan buat Golkar, tapi juga bagi DPR. Sementara, Rodjil tak melihat kekhawatiran lain. Sebab, menurut dia, yang berkembang saat ini baru sekadar membangun wacana dan langkah-langkah. Bagi Hidayat, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan DPR bisa kian pudar, jika tak ada solusi hukum.(DEN)