Akbar Bersikeras Tak Mau Mundur

Akbar Tandjung yang divonis tiga tahun penjara tetap akan melaksanakan tugas-tugas sebagai Ketua DPR. Akbar beralasan, belum ada keputusan pengadilan yang mengikat.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 September 2002, 20:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Akbar Tandjung yang divonis tiga tahun penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik sebesar Rp 40 miliar, belum berniat mundur dari Ketua DPR. Alasannya, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu belum mengikat. "Saya akan tetap melaksanakan tugas sebagai Ketua Dewan sambil menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Akbar dalam telewicara dialog Liputan 6 SCTV yang dipandu Arief Suditomo, Jumat (6/9) petang.

Mengenai sejumlah fraksi yang berencana membentuk Dewan Kehormatan (DK) DPR, Akbar menilai hal tersebut sebagai langkah yang tak berdasar. Sebab, menurut Akbar, DK DPR berkaitan dengan kinerja anggota Dewan dan tugas-tugas ke dalam. "Mengenai pembentukan DK DPR dikaitkan dengan kasus vonis tiga tahun penjara, saya patut mempertanyakannya," kata Ketua Umum Partai Golkar ini, kalem.

Akbar juga mengaku akan tetap menghadiri Inter-Parliamentary Union (IPU) yang akan digelar di Vietnam, 8 September mendatang. Menurut Akbar, pertemuan itu penting lantaran berkaitan dengan posisi Indonesia yang akan menjadi tuan rumah di acara serupa tiga tahun berikutnya. "Saya sebagai Ketua DPR harus memberikan pidato sambutan sebagai tuan rumah dalam pertemuan tiga tahun mendatang," kata bekas Menteri Sekretaris Negara pada era pemerintahan B.J. Habibie ini.

Akbar yakin, kehadirannya di pertemuan IPU akan diterima peserta konferensi. Ia juga yakin, peserta IPU akan mengerti dan menghormati proses hukum di Indonesia, termasuk memahami bahwa keputusan pengadilan atas dirinya belum mengikat [baca: Nasib Akbar Masih Menunggu Rapat Konsultasi].

Mengenai isu sejumlah dewan pimpinan daerah (DPD) berencana menggelar musyawarah nasional luar biasa buat menggusur posisinya sebagai Ketua Umum Golkar, Akbar mengaku sempat mendengar. Namun, tambah Akbar, usulan itu sifatnya suara perorangan, bukan suara DPD. Kendati demikian, Akbar tak terlalu risau bila munaslub akan digelar. "Asal alasannya jelas dan kuat," kata Akbar. Selain itu, ia juga tak risau bila proses banding di PT Jakarta akan menggantung hingga 2004. Bila memang itu terjadi, Akbar mengaku tak dapat berbuat banyak. "Tetapi membicarakan itu terlalu dini," kata Akbar.(YYT)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya