AHY Kini Jabat Sebagai Waketum Partai Demokrat

Amir menjelaskan secara singkat alasan AHY menjabat sebagai Waketum Partai Demokrat.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 11 Oktober 2019, 05:37 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memegang bendera saat pengukuhan sebagai Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, untuk Pemilukada dan Pilpres 2019, Jakarta, Sabtu (17/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat. Hal itu dibenarkan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

"(AHY jadi Waketum?) Betul," kata Amir pada merdeka.com, Kamis (10/10/2019).

BACA JUGA: AHY Buka Tanggapi Safari Politik Jokowi, Singgung Pemilu 2029 yang Masih Lama

Amir menjelaskan secara singkat alasan AHY menjabat sebagai Waketum. Kata dia, jabatan AHY sebelumnya yakni Komandan Kogasma Partai Demokrat tidak ada di struktur partai.

"Kalau Kogasma itu kan memang tidak ada. Belum ada di dalam anggaran dasar ya. Dan Kogasma waktu itu Kogasma predikat itu adalah pada waktu kegiatan di Pemilu kalau engga salah itu," ungkapnya.

Diketahui, beberapa petinggi Demokrat sempat mempermasalahkan jabatan AHY sebagai Komandan Kogasma. Wakil Ketua Umum FKPD Subur Sembiring menyebut Kogasma tidak diatur dalam AD/ART Demokrat.

Dalam sebuah konferensi pers, Subur juga menilai Kogasma gagal mendongkrak suara partai di Pemilu 2019. Di Pemilu tahun ini, Demokrat hanya meraup suara 7,77 persen.

 

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Legal Sesuai AD/ART

Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) memberi keterangan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). AHY datang seorang diri tanpa didampingi politikus Partai Demokrat lainnya. (Liputan6.com/HO/Setkab/Oji)

Tudingan FKPD ini mendapat respons keras dari DPP Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan pembentukan Kogasma legal dan sesuai AD/ART partai. Kogasma dibentuk berdasarkan hasil rapat DPP Demokrat dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018.

"Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," ucap Hinca dalam keterangannya, Kamis (4/7).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya