Liputan6.com, Jakarta pemerintah melalui BPOM menarik peredaran obat asam lambung ranitidin dari pasar. BPOM memberi waktu 80 hari kepadaprodusen untuk menarik produknya dari pasar. obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
Advertisement