Polisi Larang Keluarga Jenguk Umar Kei pada Waktu Tertentu

Barnabas mengatakan, Umar Kei ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 08:21 WIB
Tersangka MH dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019). Polisi meringkus MH karena tertangkap basah menyelundupkan sabu 20,95 gram yang akan diberikan ke Umar Kei di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu, karena diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Barnabas mengatakan, Umar Kei ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Sabu

Barang bukti kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ditunjukkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polisi menyita 2,91 gram sabu, senjata api revolver dengan enam butir peluru, alat hisap sabu, sebuah mobil, serta empat unit handphone. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.

Diketahui, Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya