Pemerintah Tugaskan Inalum Akuisisi 20 Persen Saham Vale

Keputusan mengenai divestasi 20 persen saham Vale sudah diambil, yaitu menugaskan Inalum ‎untuk membelinya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2019, 15:30 WIB
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako (dok: Athika Rahma)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau Mining Industry Indonesia (Mind Id), untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, keputusan mengenai divestasi 20 persen saham Vale sudah diambil, yaitu menugaskan Inalum ‎untuk membelinya.

"Iya (menugaskan Inalum membeli 20 persen saham Vale)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10/2019).

 

Meski pemerintah sudah menugaskan Inalum, Bambang belum bisa menyebutkan harga 20 persen saham Vale ‎yang akan dibeli Inalum, sebab hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.

"Enggak, enggak pakai nilai. Menteri Keuangan yang menerangkan," ujarnya.

Menurut Bambang, setelah mendapat penugasan dari pemerintah, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi 20 persen saham milik perusahaan asal Brasil tersebut.

"Ya pokoknya (divestasi 20 persen saham Vale urusan Inalum)," katanya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Divestasi Saham

Tambang Nikel PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan (dok: Athika Rahma)

Untuk diketahui, Divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014. 

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.

Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen.

Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya