Jokowi Belum Teken UU KPK, Istana: Masih Ada Typo

Pratikno menuturkan, pihaknya telah meminta klarifikasi perihal kesalahan penulisan isi UU KPK yang baru.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 03 Oktober 2019, 16:49 WIB
Presiden Joko Widodo usai memberikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi mendukung ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Prakikno menyebut DPR sudah mengirimkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Presiden Jokowi.

Namun setelah dicek, Pratikno mengatakan terdapat kesalahan penulisan dalam UU KPK baru itu. Sehingga, UU itu belum diteken Jokowi.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah (dibahas) di Baleg," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Pratikno menuturkan, pihaknya telah meminta klarifikasi perihal kesalahan penulisan isi UU KPK yang baru. Dia tak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi lembaga antikorupsi.

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.

Kendati begitu, Pratikno enggan menjelaskan berapa jumlah typo dalam UU KPK baru itu. Menurut dia, seharusnya UU itu sudah diperbaiki dan dikirim kembali ke Istana.

"Mestinya sudah. Saya cek. Ini saya mau cepet ke kantor," jelas Pratikno.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Jadi Polemik

Menkumham Yasonna Laoly berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitka peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Sepekan berlalu, Jokowi belum juga memberikan keputusan terkaiy perppu KPK.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya