Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menolak bicara terkait penangkapan dua aktivis, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Saat para awak media meminta komentar terkait hal ini, Jokowi malah balik badan dan tak menanggapi pertanyaan.
Pertanyaan ini dilontarkan wartawan usai Jokowi salat Jumat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Usai memberikan pernyataan soal mahasiswa kendari yang tewas, tiba-tiba seorang wartawan menanyakan soal penangkapam Dandhy dan Ananda.
Advertisement
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta tak menjawab pertanyaan itu. Dia langsung balik badan pergi meninggalkan awak media.
Dua aktivis yang lantang menyerukan ketidakadilan ditangkap polisi. Mereka adalah jurnalis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.
Polisi menuduh Dandhy menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Sementara Ananda Badudu ditangkap karena menstrasfer sejumlah dana ke mahasiswa sebelum demonstrasi besar terjadi. Keduanya ditangkap pada Kamis, 26 September 2019 dan Jumat, 27 September 2019.
"Saya ditanyai terkait posting di twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standar proses verbal saya pikir," kata Dandhy.
Saat dijemput polisi, Dandhy Laksono mengaku terkejut. Menurut dia, penangkapan seseorang biasanya, pihak terlapor atau yang disangka dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa.
Sementara Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan, cuitan Twitter yang disangkakan oleh kepolisian adalah yang diunggah pada 23 September 2019. Tulisan tersebut berisi mengenai kondisi soal kerusuhan yang terjadi di Wamena dan Jayapura Papua.
Alghiffari menjelaskan, kliennya dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.