FOTO: Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem.

oleh Fery Pradolo diperbarui 24 Sep 2019, 22:15 WIB
Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda dan penyuap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustoda. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda dan penyuap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustoda. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka terkait kuota impor jenis ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas disaksikan Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan salem atau kan frozen pacific di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya