FOTO: Tampil Cerah, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Jalani Sidang Dakwaan

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan suap pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019.

oleh Fery Pradolo diperbarui 23 Sep 2019, 22:28 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan suap pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
antan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersama kuasa hukumnya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersama kerabatnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya