Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
antan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersama kuasa hukumnya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip bersama kerabatnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi merupakan tersangka dugaan suap pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)