Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.
Advertisement
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.
Diterbitkan 23 September 2019, 19:26 WIBLiputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.
Advertisement