VIDEO: Kata YLBHI Putusan Hukum Pegawai Sarinah Dipaksakan

Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 23 September 2019, 19:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hukum pegawai sarinah dipaksakan. Sebanyak 29 pegawai Sarinah divonis 4 bulan penjara terkait kerusuhan 22 Mei lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya