VIDEO: Yasonna Laoly Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pro-kontra pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 20 September 2019, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pro-kontra pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Menkumham, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala penghinaan tersebut berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya