Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pro-kontra pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Menkumham, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala penghinaan tersebut berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.
Advertisement