Jadi Tersangka KPK, 3 Momen Olahraga Nasional Tercipta di Bawah Menpora Imam Nahrawi

Menpora, Imam Nahrawi baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Pemerintah ke KONI.

oleh Luthfie FebriantoDiterbitkan 18 September 2019, 18:29 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penetapan itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantor KPK, Jakarta.

KPK menetapkan Menpora sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Namun, Miftahul telah lebih dahulu ditahan oleh KPK di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hari ini, nama Menpora telah disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di pengadilan saat pembacaaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Dalam persidangan Rabu (15/8/2019), JPU menyebut Menpora, Imam Nahrawi dan Miftahul dan Staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto telah melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam.

Imam Nahrawi dilantik menjadi Menpora pada Oktober 2014 menggantikan posisi Menpora sebelumnya, Roy Suryo. Imam dilantik langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Sejumlah momen-momen penting di dunia olahraga Indonesia terjadi di masa jabatan Imam Nahrawi. Berikut tiga di antaranya.

 

 


1. Pembekuan PSSI

Menpora Imam Nahrawi pernah membuat keputusan kontroversial yakni membekukan PSSI pada 2015 (Foto: Liputan6.com/Ratu Annisaa)

April 2015, belum setahun menjabat, Imam membuat kontroversi dengan membekukan PSSI. Kala itu, Imam menganggap PSSI mengabaikan intstruksi dari pemerintah.

Imam atas nama Kemenpora meminta Liga Indonesia untuk tidak mengikutsertakan Persebaya Surabaya dan Arema Cronus. Kedua klub tak diizinkan mengikuti kompetisi karena masih bermasalah secara administrasi.

Di sisi lain, PSSI baru saja mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) dan memilih La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum yang baru. PSSI di bawah pimpinan La Nyalla pun tak tinggal diam menanggapi pembekuan itu.

PSSI mengajukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kalah di pengadilan, Kemenpora maju hingga ke tingkat Kasasi.

Di saat bersamaan, keputusan Imam membekukan PSSI mengundang reaksi FIFA. Indonesia pun dijatuhi sanksi dilarang tampil di pentas internasional.

Lanjut Baca:

Setelah setahun, Imam mencabut surat pembekuan ini pada 10 Mei 2016. Timnas Indonesia kembali diperbolehkan mentas dan kompetisi pun bergulir lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya