KPK: Partai Politik Embahnya Korupsi

Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antar-Instansi KPK Sujanarko menyebut, akar dari segala perkara korupsi itu adalah partai politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 07:44 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antar-Instansi KPK Sujanarko menyebut, akar dari segala perkara korupsi itu adalah partai politik.

"Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar. Pertama, membuat undang-undang dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik," kata Sujanarko di IAIN Tulungagung, Selasa, 17 September 2019.

Konsekuensinya, apabila legislator dari parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dihasilkan pasti korup.

Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, pembahasan UU tentang air, UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.

Selain kekuasaan parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi parpol di Indonesia juga disebabkan partai politik selama ini mencari biaya sendiri.

Hal ini beda dengan di luar negeri di mana operasional parpol seluruhnya dibiayai oleh negara.

"Akhirnya apa, sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, wali kota dan gubernur," katanya.

Menurut Sujanarko, biaya politik yang besar saat pilkada atau pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan sistem demokrasi di Tanah Air.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya