Liputan6.com, Jakarta Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Revisi KUHP dinilai menimbulkan potensi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Apa aja sih isi pasal yang dimaksud?
Advertisement
Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Revisi KUHP dinilai menimbulkan potensi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Apa aja sih isi pasal yang dimaksud?
Diterbitkan 17 September 2019, 16:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Revisi KUHP dinilai menimbulkan potensi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Apa aja sih isi pasal yang dimaksud?
Advertisement