Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan RUU perkawinan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (17/9/2019), dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senin siang, 16 September kemarin seluruh fraksi yang hadir secara aklamasi menyetujui perubahan dalam undang-undang ini.
Advertisement
Undang-Undang perkawinan yang baru ini merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-Undang ini juga mengatur batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sebelumnya batas usia menikah adalah 17 tahun.