Cukai Rokok Naik, Penerimaan Negara Bakal Bertambah Rp 173 T

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.

oleh Bawono Yadika diperbarui 14 Sep 2019, 20:45 WIB
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.

Kata dia, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok ialah senilai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan Pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.

"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Dia menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir, jumlah perokok memang mengalami tren penurunan. Sebab itu, Pemerintah berharap kebijakan ini akan semakin menurunkan jumlah perokok terutama di kalangan anak muda.

"Dalam 10 tahun terakhir, tren penurunannya adalah 1,2 persen. Dengan kebijakan ini tentunya kami harapkan ini lebih besar lagi. Karena dia memang presentasenya relatif," ujarnya.

"Karena satu yang dicatat salah stau pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok dikalangan anak-anak statistik sudah ada," lanjut dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Cukai Rokok Naik di 2020, Bakal Ada PHK Massal?

Pegawai Pabrik Rokok

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, Pemerintah telah mempertimbangkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari ketetapan kenaikan cukai rokok 2020.

Oleh sebab itu, pihaknya di sisi lain akan menerapkan tarif teringan pada sigaret kretek tangan (SKT). Jenis SKT ialah rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.

Sedangkan sigaret sendiri ialah rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.

"Tapi pasti dengan average 23 persen itu sigaret kretek pada prinsipnya akan diberikan tarif yang teringan. Sigaret kretek tangan ya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

"Jadi kalau ditanya tarif cukai naik nggak takut ada PHK? Itulah kenapa kita memberi perlakuan yang lebih ringan terhadap SKT," lanjut dia.

 

3 dari 3 halaman

Belum Ada Kenaikan Tahun Ini

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pihaknya pun menerangkan, Pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek atas kenaikan cukai rokok itu, termasuk didalamnya karena pada tahun ini belum dikenaikan kenaikan.

"Sebenarnya itu tadi, bahwa harus dipahami bahwa kenaikan ini hitung-hitunganya adalah dua tahun karena tahun 2019 itu tidak naik," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya