DPP Golkar: Masyarakat Tak Perlu Berprasangka Negatif soal RUU KPK

Ketua DPP Partai Golkar Melki Laka Lena meminta kepada lembaga dan dan semua pihak tidak saling menyerang terkait RUU KPK.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Sep 2019, 12:06 WIB
Anggota dewan mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Melki Laka Lena meminta kepada lembaga dan dan semua pihak tidak saling menyerang terkait RUU KPK dan pemilihan komisioner baru lembaga tersebut.

Menurutnya, lembaga negara lain justru harus saling bersinergi dalam dua isu penting tersebut agar mendapatkan hasil yang terbaik.

“Perjalanan 17 tahun pemberantasan korupsi yang dipimpin KPK saat ini tengah dibahas untuk dievaluasi DPR RI melalui revisi UU KPK. Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan dan menugaskan Menkumham dan Menpan untuk membahas hal tersebut bersama DPR RI," kata Melki dalam keterangan persnya, Jumat (13/9/2019).

Dia menjelaskan, Pemerintah melalui pansel KPK telah memutuskan 10 anak bangsa terbaik untuk diseleksi oleh DPR RI guna menjadi lima komisioner KPK yang baru.

Namun Melki menyadari jika dalam proses uji kelayakan di pansel yang kemudian berlanjut di DPR akan menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan.

Bagi dia, pro dan kontra perihal reputasi dan kredibilitas anggota tim pansel KPK adalah hal wajar. Apalagi mereka berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Bagi pihak yang keinginannya tidak bisa terpenuhi tentu akan menyisakan kekecewaan.

“Pro kontra semacam ini terjadi di semua kalangan yang paling mengkhawatirkan terjadi juga di KPK," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jalan Tugas dengan Baik

Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Revisi UU dan pemilihan komisoner KPK yang melibatkan pemerintah, DPR dan masyarakat sipil melalui tim pansel mestinya membuat semua komponen bangsa harus bersikap dewasa.

Melki berharap kepada semua pihak untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tidak saling sandera, dan duduk bersama musyawarah mufakat mencari solusi terbaik. Mereka diharapkan tidak saling menyerang dan berprasangka.

"Kalau masing-masing pihak unjuk kekuatan yang dikorbankan masa depan dan nasib rakyat Indonesia, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum bisa menjadi korban," ucap Melki.

Ia berharap pembahasan revisi UU KPK harus berlangsung terbuka dan akuntabel oleh DPR RI dan pemerintah.

"Masukan kritis apapun dari masyarakat sipil termasuk KPK wajib didengar untuk diakomodasi oleh DPR dan pemerintah. Masyarakat sipil dan KPK tak perlu berprasangka negatif dan membiarkan DPR dan pemerintah berjalan sendiri dalam membuat keputusan terkait dua isu penting pemberantasan korupsi," tuturnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya