Liputan6.com, Jakarta Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai mengundangkan Perda No 9 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement
Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai mengundangkan Perda No 9 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Diterbitkan 09 September 2019, 15:08 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai mengundangkan Perda No 9 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement