VIDEO: Perda Kota Bandung Denda Jika Beri Uang ke Pengemis

Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai mengundangkan Perda No 9 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 09 September 2019, 15:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai mengundangkan Perda No 9 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya