Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Ekstradisi dibatalkan pemerintah Hong Kong. Ini dilakukan tanpa adanya proses voting maupun debat untuk menghilangkan kecemasan warga.
Advertisement
Rancangan Undang-Undang Ekstradisi dibatalkan pemerintah Hong Kong. Ini dilakukan tanpa adanya proses voting maupun debat untuk menghilangkan kecemasan warga.
Diterbitkan 05 September 2019, 12:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Ekstradisi dibatalkan pemerintah Hong Kong. Ini dilakukan tanpa adanya proses voting maupun debat untuk menghilangkan kecemasan warga.
Advertisement