90 Anggota DPR Terpilih Belum Lapor LHKPN, Terbanyak dari PDIP

Hasto memastikan bahwa pihaknya akan memberi teguran kepada kadernya yang belum lapor LHKPN.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2019, 18:44 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, 90 anggota DPR terpilih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dari 90 anggota DPR itu, 57 di antaranya berasal dari PDI Perjuangan. 

Menggapi hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyampaikan, ada miskomunikasi. Menurutnya, anggota DPR terpilih dari PDIP telah menyerahkan LHKPN ke KPK, namun belum diserahkan ke KPU.

"Saya langsung lakukan klarifikasi. Jadi memang ada sedikit miskomunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK, hanya ke KPU lah yang belum dilakukan," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Hasto memastikan bahwa pihaknya akan memberi teguran kepada kadernya yang belum lapor LHKPN

"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran, karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," pungkas Hasto.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Wajib Lapor LHKPN

Ketua KPU RI Arief Budiman mengetuk palu saat mengesahkan pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Ketua KPU Arief meminta agar LHKPN segera diserahkan. Sesuai aturan, anggota DPR dan DPD RI terpilih diberikan kesempatan tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN.

Jika tidak menyerahkan, maka KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden

"Masih ada waktu tujuh hari tapi kami mohon karena KPU juga butuh waktu persiapan segera diserahkan," imbaunya.

Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya