Pasang Pengharum di Spion Tengah, Dendanya hingga Rp17 Juta

Pengharum mobil sering digantungkan di spion tengah mobil, dan hal tersebut adalah hal yang biasa di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2019, 06:05 WIB
Banyak pengguna mobil pribadi mengeluhkan keluarnya bau tak sedap pada mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Pengharum mobil sering digantungkan di spion tengah mobil, dan hal tersebut adalah hal yang biasa di Indonesia. Rupanya kebiasaan menggantung barang di spion tengah mobil itu bisa membuat pemilik mobil di Inggris didenda. 

Dilansir Express.co.uk, para pemilik mobil yang menggantung pewangi atau aksesori apapun pada spion tengah bisa didenda. Dendanya sebesar GBP 100 atau Rp 1,7 juta dan 3 poin pelanggaran, jika denda dilakukan di tempat.

Tapi jumlah denda itu akan naik 10 kali lipat, jika pelanggaran itu dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, pelanggar bisa didenda sebesar GBP 1.000 atau Rp 17 juta dan 3 poin pelanggaran.

Sebenarnya, menggantung apapun seperti pengharum pada kaca spion tengah bukanlah tindakan ilegal. Hanya saja, menurut Highway Codes, kaca depan dan jendela harus bersih dan bebas dari halangan untuk visibilitas yang baik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mengganggu Pandangan

Sementara itu, menurut Road Traffic Law menyebutkan, tidak ada orang yang boleh mengemudi atau menyebabkan atau mengizinkan orang lain utnuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan jika dia dalam posisi sedemikian rupa sehingga dia tidak bisa memiliki kendali yang tepat terhadap kendaraan atau memiliki pandangan penuh dari jalan dan lalu lintas di depan.

Sumber: Otosia.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya