Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (dua kiri) menunjukkan barang bukti kasus sindikat kejahatan properti saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (dua kanan) memberi keterangan kasus sindikat kejahatan properti saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Polisi menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik, tanda terima, dan kop surat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan kasus sindikat kejahatan properti saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan barang bukti kasus sindikat kejahatan properti saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Barang bukti kasus sindikat kejahatan properti dihadirkan saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Polisi menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik, tanda terima, dan kop surat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tersangka kasus sindikat kejahatan properti dihadirkan saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tersangka kasus sindikat kejahatan properti dihadirkan saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Polisi menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik, tanda terima, dan kop surat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)