KSEI Perpanjangan Waktu Penyelesaian Transaksi di Pasar Modal

Penyelesaian dana infrastruktur pasar modal dianjurkan menggunakan bank sentral yang sistemnya lebih terpusat.

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Agu 2019, 13:24 WIB
Pengunjung melintas dekat layar monitor pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan saham 2019 menguat 10,4 poin atau 0,16% ke 6.204. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerapkan secara efektif sistem Central Bank Money (CeBM) untuk penyelesaian dana transaksi di pasar modal pada Jumat ini. Sistem ini dinilai bisa meningkatkan efisiensi dan mengurasi risiko operasional transaksi.

Direktur utama KSEI Uriep Budhi mengatakan, untuk melengkapi penerapan full CeBM ini, KSEI bakal melayani penyelesaian transaksi hingga pukul 16.00 WIB.

"Dengan adanya CeBM, batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran, oleh karenanya sejak diterapkan efektif pada 22 Juli, KSEI memperpanjang waktu settlement dari yang awalnya sampai pukul 15.00 WIB menjadi 16.00 WIB," ungkapnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (09/08/2019).

Selain alasan efisiensi dan efektivitas, penerapan full CeBM juga mengacu pada salah satu Principles of Financial Market Infrastructures (PFMI) yang merupakan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan, agar stabilitas keuangan tetap terjaga.

Pada PFMI nomor 9, penyelesaian dana infrastruktur pasar modal dianjurkan menggunakan bank sentral yang sistemnya lebih terpusat. Tujuannya untuk meminimalkan dan mengendalikan resiko kredit dan resiko likuiditas penyelesaian dana, sehingga lebih aman.

Sementara, sejak sistem ini diterapkan 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019 kemarin, rata-rata nilai perputaran dana di Bank Indonesia yang berkaitan dengan pasar modal tercatat sebesar Rp 11,4 triliun per harinya dengan rincian frekuensi transaksi per hari yaitu 233 instruksi (dana masuk) dan 589 instruksi (dana keluar).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

KSEI Terapkan Sistem Penyelesaian Dana Transaksi Efek Lewat BI

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Karena hal tersebut, Jokowi memberi apresiasi kepada seluruh pelaku industri maupun otoritas pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerapkan sistem penyelesaian dana transaksi efek lewat bank sentral, atau dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Peresmian mekanisme ini dilakukan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (09/08/2019).

Dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Deputi Gubernur BI Sugeng dan Direktur Utama BEI Inarno Djayadi, penerapan efektif fasilitas CeBM (Central Bank Money) ini merupakan kepatuhan terhadap Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. 

Selain itu, CeBM membantu penyelesaian dana lebih efisien dan mengurangi risiko operasional.

"Penerapan mekanisme ini merupakan lompatan besar di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO agar pasar modal bisa bersaing secara global," ujar Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (09/08/2019).

Sebelum penggunaan sistem ini, penyelesaian dana transaksi pasar modal dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEI sebagai bank pembayaran. Fungsinya untuk menempatkan posisi dana yang tercatat dalam rekening efek di KSEI.

Setelah diterapkan full CeBM, bank pembayaran tersebut beralih fungsi menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada perusahaan efek.

Implementasi CeBM sendiri telah dilakukan bertahap. Pertama, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana dengan sistem BI-RTGS (Juni 2015) dan transaksi Surat Berharga Negara (Maret 2016) yang seluruhnya menggunakan mata uang Rupiah. Kemudian, BI-RTGS mulai digunakan sebagian perusahaan efek (2018).

Adapun untuk mekanisme CeBM telah sepenuhnya diterapkan mulai 22 Juli 2019 kemarin.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya