Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.
Advertisement