Liputan6.com, Jakarta Hukuman maksimal koruptor yakni dihukum seumur hidup dan hukuman mati. Aturan tersebut tertuang di UU Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Hukuman maksimal koruptor yakni dihukum seumur hidup dan hukuman mati. Aturan tersebut tertuang di UU Tindak Pidana Korupsi.
Diterbitkan 03 Agustus 2019, 09:19 WIBLiputan6.com, Jakarta Hukuman maksimal koruptor yakni dihukum seumur hidup dan hukuman mati. Aturan tersebut tertuang di UU Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement