Sah, Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Jokowi mengatakan, salinan Keppres amnesti sudah bisa diambil oleh Baiq Nuril hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2019, 16:35 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4). Sidang membahas ketersediaan anggaran dan pagu indikatif serta prioritas nasional tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Berkas atau salinan amnesti bahkan, kata Jokowi sudah bisa di ambil pihak Baiq Nuril ke Istana.   

"Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (29/7/2019)

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK)  ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman. Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.

"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya