FOTO: Divonis Bersalah, Joko Driyono Dipeluk Istri dan Anak

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perkara pengrusakan barang bukti.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Jul 2019, 17:24 WIB
Joko Driyono Dipeluk Istri dan Anak Usai Divonis Bersalah
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perkara pengrusakan barang bukti.
Istri memeluk terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono usai vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dinyatakan bersalah atas perkara pengrusakan barang bukti. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Istri memeluk terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono usai vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Joko Driyono diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Anak memeluk terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono usai vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Hakim menilai terdakwa yang karib disapa Jokdri itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ekspresi istri terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono saat menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ekspresi istri terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono saat menghadiri sidang vonis PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ekspresi istri terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono saat menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Joko Driyono didakwa menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasangi garis polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya