Komisi III DPR: Tidak Ada Halangan Pemberian Amnesti Baiq Nuril

Surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dibahas di Komisi III DPR, hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 12:50 WIB
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (kiri) tersenyum usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun hari ini, Selasa (23/7/2019).

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, DPR tidak memiliki halangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, ‎karena DPR sudah dari awal (setuju) presiden memberikan amnesti," kata Nasir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, pihaknya belum mengetahui bagaimana sikap 10 fraksi di DPR terkait amnesti Baiq Nuril. Alasannya, pandangan fraksi baru akan didengar saat rapat hari ini.

"Surat baru dibawa masuk ke Komisi III baru dibahas, kejaksaan saja enggak cepat-cepat mengeksekusinya, kenapa kalian (wartawan) mau cepat-cepat," ucapnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga belum bisa memastikan, apakah keputusan soal amnesti Baiq Nuril dari Komisi III akan diberikan hari ini.

"Belum tahu, baru saja surat dibaca. Baru mau mulai rapat pleno, Komisi III baru mengagendakan hari ini. Fraksi kan ada 10," kata Erma.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Telah Dibahas di Bamus DPR

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril memberikan keterangan pers hasil Badan Musyawarah DPR di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, surat pertimbangan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril telah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan, keputusan dalam rapat Bamus adalah pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.

"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 16 Juli lalu.

Agus mengaku sudah menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Dia berharap Komisi III sudah mendapat keputusan terkait surat tersebut sebelum penutupan masa sidang V ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya