Kelanjutan Sengketa Hasil Pileg Ditentukan Hari Ini

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ada 260 permohonan PHPU yang akan dibacakan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jul 2019, 08:08 WIB
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif. Putusan ini akan dibacakan pada Senin (22/7/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ada 260 permohonan PHPU yang akan dibacakan oleh hakim. Sidang pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Benar, memutus mana perkara yang dilanjutkan ke pemeriksaan, mana yang tidak lanjut, nanti diputuskan oleh hakim," ungkap Fajar saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Fajar menambahkan, baik pihak pemohonan dan termohon akan dipanggil dalam sidang pembacaan putusan ini.

Setelah putusan ini, MK langsung menggelar sidang PHPU legislatif yang diputuskan berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa, 23 Juli 2019.

"Seluruhnya dipanggil dari para pihaknya, 260 perkara itu," ucap Fajar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya