FOTO: Ekspresi Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Usai Diperiksa KPK

Agus Winoto diperiksa sebagai tersangka terkait menerima dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Jul 2019, 17:30 WIB
Ekspresi Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Usai Diperiksa KPK
Agus Winoto diperiksa sebagai tersangka terkait menerima dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Agus diperiksa terkait dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto mengenakan rompi tahanan usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Agus diperiksa terkait dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Agus diperiksa terkait dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya