Liputan6.com, Jakarta Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosia yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosia yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Diterbitkan 12 Juli 2019, 15:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosia yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement