Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement