Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik untuk maskapai murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal tersebut akan berlaku untuk semua rute penerbangan.
Penurunan tiket pesawat hanya berlaku di tiga hari setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas.
Advertisement
Sekretaris Menteri Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada Kamis 11 Juli 2019.
Turunya tiket pesawat ini diberlakukan dengan beberapa ketentuan. Simak selengkapnya mengenai ketentuan yang harus diperhatikan di channel SCTV di Vidio berikut ini.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Senin 29 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Senin 29 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya