FOTO: Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas

oleh Fery PradoloDiterbitkan 09 Juli 2019, 23:35 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi salam saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi keterangan saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum sesaat jelang meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sesaat akan meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya