Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi salam saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi keterangan saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum sesaat jelang meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sesaat akan meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)