TKI Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Politikus Malaysia

Seorang politisi di Malaysia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang TKI.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 09 Jul 2019, 20:32 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang anggota dewan daerah di wilayah Perak, Malaysia dituduh memerkosa asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.

Dikutip dari laman New Straits Times, Selasa (9/7/2019), Wakil Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Seksual dan Wanita Bukit Aman ACP Malaysia, Choo Lily membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kasus tersebut.

"Ya, kami telah menerima laporan polisi yang diajukan oleh korban kemarin dan penyelidikan sedang dilakukan," ujar Lily.

"Untuk saat ini, tidak ada penangkapan yang dilakukan tetapi tersangka akan dijemput dalam waktu dekat untuk terkait penyelidikan," tambahnya.

Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 375 KUHP Malaysia atas kasus pemerkosaan.

Sementara itu, pihak partai pengusung terlapor mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan penuh.

"Ini adalah tuduhan yang sangat serius dan partai memandang masalah tersebut sangat serius," ujar Ketua DAP Perak Nga Kor Ming, demikian dikutip dari Malaymail.

"Karena laporan polisi telah diajukan kemarin, partai berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya."

Saat berita ini turun, Liputan6.com tengah mengonfirmasi kabar itu kepada Kementerian Luar Negeri RI.

2 dari 2 halaman

Penyataan Terduga Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Ketua DAP Perak Nga Kor Ming juga mengatakan bahwa tindakan yang tepat akan diambil oleh pihak partai setelah hasil penyelidikan pihak berwenang telah selesai.

Kembali Nga menjelaskan bahwa pihaknya dan Anggota Majelis Negara akan memberikan kasus ini secara penuh kepada pihak berwenang.

Sementara itu, anggota dewan eksekutif Perak yang terlibat dilaporkan telah mengatakan kepada media setempat bahwa dia tidak bersalah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya