FOTO: KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung

KPK akan tetap melanjutkan proses terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara 4,58 miliar.

oleh Johan Fatzry diperbarui 09 Jul 2019, 19:30 WIB
KPK Tanggapi Vonis Bebas Syafruddin Tumenggung
KPK akan tetap melanjutkan proses terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara 4,58 miliar.
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang memberi keteragan terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutan proses terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang merugikan negara 4,58 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang memberi keteragan terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutan proses terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang merugikan negara 4,58 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya