Pengacara Minta Syafruddin Temenggung Dibebaskan Malam Ini

Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, penahanan Syafruddin akan berakhir pada malam ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2019, 19:22 WIB
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani meminta agar kliennya dibebaskan malam ini. Permintaan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Syafruddin terbebas dari segala tuntutan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Menurut aturan legalitasnya, apapun keputusan itu memang harus atau wajib dia (Syafruddin) dikeluarkan dengan masa penahanannya habis," ujar Ahmad Yani di depan Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Yani mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, penahanan Syafruddin akan berakhir pada malam ini. Menurut Yani, lebih cepat kliennya dibebaskan maka akan semakin baik.

"Kita berharap bahwa memang masa penahanannya memang berakhir seperti itu, jadi ya kita menunggu batas akhir jam 12, ya jam 00.00 WIB, lebih baik kalau memang lebih cepat bisa lebih bagus juga," kata dia.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyebut pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi kasus BLBI yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun begitu, Syarif menyebut putusan MA yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) aneh.

"Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib, karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Tipikor) dan PT (DKI Jakarta)," ujar Syarif kepada Liputan6.com, Selasa (9/7/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bebas dari Tuntutan Hukum

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya