Pengelola Diskotek Lucky Star Akan Menggugat

PT Jakarta Propetindo merasa berhak mengeksekusi Diskotek Lucky Star dan Barong. Alasannya kedua diskotek berdiri di atas lahan PT Jakarta Propetindo. Pengelola diskotek akan menggugat perusahaan tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Agustus 2002, 05:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Eksekusi Diskotek Lucky Star dan Barong yang terletak di Jalan Pluit Indah Raya, Jakarta Utara, berbuntut panjang. Pimpinan kedua diskotek itu akan menuntut pengelola lahan PT Jakarta Propetindo ke Pengadilan. "Kami benar-benar menyayangkan peristiwa itu," kata Joko Supono, pemilik Diskotek Lucky Star, Rabu (21/8), di Jakarta.

Menurut Joko, PT Jakarta Propetindo dan Front Pembela Islam (FPI) tak boleh mengesekusi diskoteknya [baca: Massa FPI Merusak Dua Diskotek di Pluit]. Sebab, status tanah tempat diskotek berdiri masih dalam status jaminan pengadilan. Sedangkan Jakarta Propertindo menghentikan kontrak secara sepihak. Padahal, saat itu Diskotik Lucky Star masih mempunyai sisa sewa lahan selama setahun.

Direktur Operasional Pengembangan Bisnis Jakarta Propetindo Rico Perlambang membantah keterangan Joko. Menurut dia, eksekusi tersebut adalah hak mereka. Sebab, kedua diskotek tersebut berdiri di atas tanah milik Jakarta Propetindo. "Lucky Star menggunakan lahan secara ilegal. Ini membuat perusahaan kami rugi," kata Rico.

Mengenai keterlibatan FPI saat eksekusi, Rico menyatakan, Jakarta Propetindo tak pernah meminta bantuan kepada pihak manapun. Ia juga tak mengetahui keberadaan FPI di lokasi saat eksekusi berlangsung. Kasus eksekusi kedua diskotek kini ditangani secara intensif oleh Polres Metro Jakut.(ULF/Dian Wignyo dan Doni Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya